Keluarga
Berencana atau KB adalah gerakan untuk membatasi jumlah keluarga (yang
sering kita dengar dengan istilah 2 anak cukup) yang dilakukan dengan
menggunakan alat kontrasepsi atau pencegahan kehamilan seperti spiral, IUD dan
lain-lain.
Namun
ternyata gerakan pembatasan keturunan ini jika kita perhatikan dari sisi agama,
ternyata program Keluarga Berencana ini
sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran Islam.
Sebab Allah subhanahuwata’ala dan Rasulullah SAW telah mensyariatkan
kepada umatnya untuk mendapatkan keturunan sekaligus memperbanyaknya.
Dalam
salah satu hadits, Rasulullah SAW bersabda:
تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر بكم
الأمم يوم القيامة
”Nikahilah wanita yang
banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya aku
berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat yang
lain di hari kiamat (dalam riwayat yang lain : dengan para nabi di hari kiamat)".
[Hadits Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud 1/320, Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162 (lihat takhrijnya dalam
Al-Insyirah hal.29 Adazbuz Zifaf hal 60) ; Baihaqi 781, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 3/61-62]
Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka beribadah kepada Allah,
berjihad
di
jalan-Nya, melindungi kaum muslimin -dengan ijin Allah-, dan Allah akan menjaga mereka dan tipu daya musuh-musuh mereka.
hukum asal untuk membatasi keturunan adalah Haram, Kecuali dalam
keadaan-keadaan tertentu yang mengharuskannya untuk tidak melahirkan lagi,
seperti dalam keadaan darurat.
Maka jika bersandar dari dalil
diatas, maka hukum asal untuk membatasi keturunan adalah Haram. Namun pada
kenyataannya timbul banyak sekali pernyataan-pernyataan tentang keadaan
tertentu yang mengharuskan seseorang untuk berhenti dari memiliki keturunan.
Seperti dalam keadaan darurat. Maka jika demikian keadaannya, baginya diberi
keringanan, seperti:
-Pertama: Keadaan Istri yang sakit, yang tidak memungkinkan untuk hamil atau
melahirkan lagi. Dan jika mengandung atau melahirkan lagi akan membahayakan
kesehatan sang istri. Maka dibolehkan baginya untuk berhenti memiliki
keturunan.
-Kedua: Keadaan seseorang yang sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri keberatan jika hamil lagi, maka dalam keadaan seperti ini seorang
istri dibolehkan untuk mengkonsumsi pil pencegah kehamilan sementara. Seperti setahun
atau
dua tahun dalam masa menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil,
sehingga ia bisa mendidik dengan selayaknya.
Kesimpulan Keluarga Berencana DIatas.
Dari urain singkat diatas, maka
kita dapat menyimpulkan bahwa:
A. Membatasi keturunan hukumnya
Haram (Tahdid Nasl)
Termasuk disini:
1, Slogan 2 anak cukup yang dicanangkan pemerintah, padahal suami dan
istri dalam keadaan mampu dan sehat
2, Alasan karena kemiskinan atau ketidakmampuan. Sebab Allah telah
berfirman dalam Al Quran:
وَلا
تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ
Dan
janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin. Kamilah yang memberi
rezeki kepada mereka dan kepada kalian. (Al Isra’ 31)
3, Alasan karir atau untuk hidup senang atau hal-hal lain yang serupa
yang dilakukan para wanita zaman sekarang ini. Semua hal tersebut juga tidak
boleh.
B. Mengatur waktu kehamilan
disebabkan keadaan diatas, hukumnya mubah (Tandhim Nasl)
Pengaturan yang dimaksud
bersifat sementara, dan tidak permanen seperti tubektomi dan fasektomi. sebab
2 cara tersebut dilarang (Haram) kecuali keadaan darurat.
Perlu diketahui,
bahwa tidak ada seorangpun yang
mengingkari bahwa banyaknya umat merupakan sebab kemuliaan
dan
kekuatan suatu umat, tidak seperti anggapan orang-orang yang memiliki prasangka
yang
jelek, (yang mereka) menganggap bahwa banyaknya umat merupakan sebab
kemiskinan
dan
kelaparan. Wallahu’alam bish showab.
Penulis: Ust. Abu Syauqie Al Mujaddid (Dewan Pembina Solusi Islam)
Penulis: Ust. Abu Syauqie Al Mujaddid (Dewan Pembina Solusi Islam)
Artikel: www.solusiislam.com
0 komentar:
Posting Komentar